Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengelola aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver pada Lebaran 2025 ini. Pemberian THR harus dalam bentuk uang tunai, bukan bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat berorasi dalam demo ojol di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Ia menegaskan pemberian THR untuk driver ojol bersifat wajib, bukan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Nantinya kewajiban bagi para aplikator ini akan dikeluarkan baik dalam bentuk surat edaran maupun Peraturan Menteri (Permen).
"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," kata dia.
Noel menjelaskan, pihaknya juga sudah membicarakan hal ini dengan manajemen aplikator. Di mana pihak aplikator mengaku sudah menyiapkan perihal THR ojol, tapi untuk masalah teknis pemberian masih dalam tahap negosiasi.
"Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," kata Noel.
"Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri," imbuhnya.
Ia memastikan Kemnaker akan menindak tegas para aplikator jika tidak memberikan THR untuk para driver online ini. Tapi untuk bentuk sanksinya masih akan dibahas lebih jauh.
"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," tandas Noel.