A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang - Ntvnews.id

Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2025, 16:34
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini.

Kejagung mendahulukan penyelidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun kementerian/lembaga lain, seperti Polri yang telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Harli menjelaskan bahwa Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dan jika terbukti, maka akan berproses lebih lanjut.

"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," ucap Harli, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: Kejagung Serahkan Tom Lembong ke Kejari Jakarta Pusat

Kejagung juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk meminta bantuan dalam penyelidikan kasus ini. Surat tersebut meminta Arsin untuk memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan. "Jika, misalnya, kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close