A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Diri jadi Justice Collaborator - Ntvnews.id

2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 10:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejagung ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus, dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Erintuah dan Mangapul siap diperiksa kapan pun oleh jaksa.

"Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU," demikian kata Philipus Sitepu, kuasa hukum kedua hakim tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang tengah bergulir belum cukup untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci.

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia," papar dia.

Pihaknya lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi JC. Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan tersebut. Kendati demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Ya silakan. Baik. Kami terima ya," ucap ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Di kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja lalu berupaya agar anaknya bebas.

Ia meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa lalu menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Hingga akhirnya, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa pun telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

x|close