A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier '2'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Terbitkan Inpres 4/25 untuk Integrasi Data Nasional - Ntvnews.id

Prabowo Terbitkan Inpres 4/25 untuk Integrasi Data Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 12:41
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan Arsip - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data demi mendukung perencanaan serta evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Rabu, Inpres yang mulai berlaku pada 5 Februari 2025 ini mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menjamin keakuratan, interoperabilitas, serta pembaruan data sosial dan ekonomi secara rutin.

Sejumlah kementerian yang berperan dalam implementasi kebijakan ini meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi lembaga utama dalam pengelolaan data.

Baca Juga: Fraksi PAN Minta Mendagri Tak Patuhi Inpres Penghematan Prabowo

Dalam instruksinya, Presiden menegaskan bahwa integrasi data sosial dan ekonomi nasional mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data, peningkatan aksesibilitas data antar-kementerian/lembaga, serta pengembangan infrastruktur teknologi yang aman dan andal.

Data yang dihimpun akan mencakup informasi berbasis nama dan alamat (by name by address), yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diberikan tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi serta pengendalian kebijakan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam kebijakan sosial serta ekonomi.

Baca Juga: Mentan Amran Targetkan Inpres Pembangunan Irigasi Sawah Terbit Januari 2025

Di sisi lain, Menteri Sosial memiliki tugas untuk memastikan bahwa pembaruan data menjadi pedoman utama dalam proses pemberian bantuan sosial.

Menteri Dalam Negeri turut diminta untuk memberikan akses terhadap data kependudukan kepada BPS guna menjamin pembaruan data yang lebih akurat.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertanggung jawab memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa agar kebijakan pembangunan di wilayah terpencil dapat lebih tepat sasaran.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki peran dalam menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Pendanaan kebijakan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna menjamin efektivitas serta efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

x|close