Ntvnews.id, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memblokir pengguna Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) yang terbukti menyalahgunakan kartu tersebut. Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa penyalahgunaan ini mencakup perbedaan data antara pendaftar dan pengguna di halte Transjakarta.
Misalnya, jika foto pada kartu tidak sesuai dengan orang yang menggunakannya, kartu tersebut akan langsung ditarik dan diblokir seumur hidup. Pengguna yang kartunya diblokir tidak dapat mendaftar ulang di kemudian hari.
Proses pembuatan TJ Card memakan waktu sekitar 14 hari, dan warga dapat mendaftar sebagai penerima manfaat di kelurahan terdekat. Transjakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk mendistribusikan kartu tersebut, termasuk melakukan sosialisasi dan membuka layanan di kelurahan yang mengajukan permintaan.
Baca juga: Transjakarta Sediakan Takjil untuk Buka Puasa Selama Bulan Ramadhan
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Barat, Febriandri Suharto, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu Transjakarta menyelesaikan masalah terkait TJ Card, seperti memastikan apakah penerima masih tinggal di alamat yang sama atau jika ada perubahan kontak.
Meskipun terdapat ribuan kartu yang belum diambil oleh pemiliknya, pendaftaran TJ Card masih dibuka hingga saat ini. Ada 15 kategori yang berhak mendapatkan layanan TJ Card, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Transjakarta menegaskan pentingnya penggunaan TJ Card sesuai peruntukannya untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.
(Sumber: Antara)