A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menperin dan Menhub Segera Terapkan Zero ODOL - Ntvnews.id

Menperin dan Menhub Segera Terapkan Zero ODOL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2025, 18:30
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (kiri) menyepakati untuk segera menerapkan skema Zero ODOL di Jakarta, Rabu (19/2/2025) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (kiri) menyepakati untuk segera menerapkan skema Zero ODOL di Jakarta, Rabu (19/2/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah menyepakati penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) untuk melarang operasional truk dengan muatan berlebih di jalan raya. Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Menperin Agus menegaskan bahwa penerapan Zero ODOL bertujuan untuk menekan biaya logistik dalam jangka menengah dan panjang, menghilangkan praktik pungutan liar, memastikan keselamatan di jalan raya, serta mengurangi biaya pemeliharaan infrastruktur jalan. Beliau juga menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah pada perusahaan logistik yang berpotensi menyebabkan pelanggaran ODOL, dan tidak terkait langsung dengan sektor industri atau produksi.

Permasalahan ODOL seringkali muncul akibat persaingan antar perusahaan logistik yang berusaha menawarkan harga termurah, sehingga mengorbankan biaya perawatan kendaraan, menggunakan armada yang sudah tua, memiliki sopir dengan kompetensi rendah, serta melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan.

Baca juga: Kemenperin Ungkap Sudah 3 Kali Bertemu Apple Bahas Nasib iPhone 16 di RI

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Menperin mengusulkan beberapa langkah, antara lain pemberian insentif bagi perusahaan logistik, pengembangan sarana dan prasarana seperti peningkatan kualitas jalan, kesiapan armada, penguatan sumber daya manusia, serta optimalisasi fungsi jembatan timbang. Kementerian Perindustrian juga telah melakukan sosialisasi terkait ODOL dan mendorong investasi tambahan di sektor industri alat angkut guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, Menperin meminta agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, menertibkan petugas dan aparat yang memanfaatkan situasi ODOL untuk melakukan pungutan liar atau pemasangan stiker ilegal.

Menhub Dudy menambahkan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan transportasi, khususnya angkutan darat. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan Zero ODOL akan segera diterapkan tanpa tahapan tambahan.

(Sumber: Antara)

x|close