Ntvnews.id, Jakarta -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia percaya bahwa kasus yang menimpanya memiliki unsur kepentingan politik.
Baca Juga : Tiba di KPK, Hasto: Saya Siap Lahir Batin Ditahan!
"Saya datang ke KPK sebagai bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, meskipun kami menyadari ada banyak agenda politik di balik kasus ini," ujar Hasto, Kamis 20 Febuari 2025.
Hasto juga mengkritik beberapa pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam proses persidangan.
"Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi," tambahnya.
Selain itu, Hasto menyoroti masalah pelanggaran hak asasi manusia dan ketidaktransparanan dalam proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka
"Kami memohon doa dan sabar, kami datang dengan niat baik dan akan mengikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto mengungkapkan bahwa perjalanannya sempat terhambat karena bus yang dipesannya tiga kali dibatalkan.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa ada unsur politisasi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret 2025
"Penetapan status tersangka terhadap saudara Hasto Kristiyanto bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti yang telah dikumpulkan, yang memenuhi persyaratan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, lebih dari dua alat bukti telah disiapkan, sebagian besar diungkapkan dalam sidang praperadilan yang sebelumnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Hasto Tetap Berjalan Sesuai Jadwal pada 20 Februari
KPK juga mengingatkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak, yang membuktikan bahwa penetapan status tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap untuk pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR, serta perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto bersama sejumlah pihak lain diduga terlibat dalam penyuapan terhadap anggota KPU dan pihak terkait untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
(Sumber: Antara)