Ntvnews.id
"Kami menghargai kebebasan berpendapat," ujar Meutya Hafid di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, terutama di media sosial, asalkan dilakukan secara positif.
Baca juga: Pramono Tak Sebut Nama Jokowi saat Pidato Perdana Sebagai Gubernur DKI
"Kebebasan membuat tagar, monggo saja selama itu dianggap positif," ujar Meutya Hafid.
Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi kreativitas masyarakat dalam bermedia sosial, selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Tentu itu adalah hak dari masyarakat untuk berekspresi," ujar dia.
Dr. Hempri Suyatna, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, menilai bahwa tren tagar #KaburAjaDulu mencerminkan kritisisme dan sindiran generasi muda terhadap dinamika sosial dan politik yang sedang berlangsung di Indonesia.
"Dalam konteks pengetahuan, misalnya ada kekhawatiran bahwa efisiensi anggaran akan menyebabkan masa depan pendidikan terancam sehingga mendorong generasi muda untuk memilih ke luar negeri, baik itu bekerja maupun menempuh studi," kata dia.
(Sumber: Antara)