A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya - Ntvnews.id

Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Sah, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2025, 05:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KPK umumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK umumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya menduga penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah.

Maqdir menjelaskan pernyataannya itu. Ia mengungkapkan pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan yang ditunjukkan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini.

Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suat menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir.

Hal itu disampaikan Maqdir saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Hasto Ditahan, Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret di Magelang

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambung Maqdir. 

Maqdir juga menyampaikan, bahwa KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP. Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK,  ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI. Dia lantas menyoroti perihal penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019. 

Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum.

Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara. 

Baca Juga: 53 Saksi Telah Diperiksa Dalam Penyidikan Kasus Hasto

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya. 

Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” tandasnya.

x|close