Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang penggunaan klakson "telolet" pada bus yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya.
"Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.
Ade Ary menegaskan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar hukum.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2025
Sesuai Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan harus memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan klakson.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa dalam surat telegram, Polri menyoroti banyaknya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai standar.
Suara klakson yang berlebihan tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikannya.
Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan telah menelan korban jiwa.
"Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," katanya.
Baca juga: Jenazah Wartawan Metro TV Ditemukan 92 Km dari Lokasi Ledakan Kapal
Kerumunan orang yang merekam atau berfoto dengan kendaraan berklakson tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.
Klakson "telolet" juga menjadi target dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Selama 10 hari pelaksanaan, tercatat 21 bus kedapatan menggunakan klakson tersebut.
(Sumber: Antara)