Ntvnews.id, Jakarta - Huru-hara skincare sedang jadi perbincangan publik belakangan ini. BPOM memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.
Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Baca juga:Nikita Mirzani Dituding Seret Nama DPR dan BPOM Saat Peras Bos Skincare
BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Ini meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024.
Dari 709 fasilitas yang diperiksa, sebanyak 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini mencakup pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan toko ritel yang diduga memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
BPOM lakukan penyitaan kosmetik ilegal (Ntvnews.id/Agus Setiawan)
Petugas BPOM menemukan 205.133 unit kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Dari temuan tersebut, 79,9% merupakan produk tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6% adalah produk kedaluwarsa, dan 0,1% berupa kosmetik injeksi.
Sebagian besar produk ilegal ini (60%) merupakan barang impor yang viral di media online dan berisiko membahayakan kesehatan.
“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.