MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Mahakam Ulu Gara-gara Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2025, 14:17
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Selain mendiskualifikasi paslon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan. PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Profil Anggit Kurniawan Nasution, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Napi

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin 24 Febuari 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah terbukti menjalin kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga (RT). Kontrak tersebut ditandatangani oleh 28 ketua RT yang mewakili 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Setelah menelaah isi kontrak, Mahkamah menemukan bahwa para ketua RT bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili masyarakat, sementara Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua. Dalam perjanjian itu, Owena-Stanislaus berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran jika terpilih, antara lain:

1. Program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun.

2. Program ketahanan keluarga senilai Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun.

3. Program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.

Kontrak tersebut juga memuat kesepakatan sosialisasi program Pilkada Mahakam Ulu 2024, di mana para ketua RT diperbolehkan menyosialisasikan isi kontrak kepada warga di lingkungan mereka.

Baca Juga: Daftar Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 dari PDIP yang Terancam Tidak Ikut Retret

Menurut MK, kontrak ini bukan sekadar janji politik, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. Klausul-klausulnya mengarah pada upaya memengaruhi pemilih agar mendukung Owena-Stanislaus.

Dalam penilaian Mahkamah, perjanjian tersebut melampaui batas kewajaran dan dapat dikategorikan sebagai praktik vote buying (pembelian suara).

“Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kontrak politik yang dibuat oleh pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif.

Baca Juga: Gugatan Edy Rahmayadi soal Pilkada Sumut Ditolak MK, Bobby Mantu Jokowi Sah Jadi Gubernur

Unsur sistematis terpenuhi karena kontrak tersebut direncanakan dengan matang, sedangkan unsur masif terlihat dari pelanggaran yang terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Selain itu, MK juga menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Owena-Stanislaus. Pasangan ini terbukti berkampanye bersamaan dengan kegiatan resmi pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang juga merupakan ayah dari Owena.

Kegiatan tersebut bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare dan melibatkan sejumlah pejabat daerah serta dihadiri ratusan warga.

Menurut Mahkamah, penyelenggaraan kampanye yang berbarengan dengan program pemerintah memberikan keuntungan tidak adil bagi Owena-Stanislaus dan merugikan pasangan calon lainnya.

Baca Juga: MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

Kehadiran masyarakat dalam kegiatan itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa program pemerintah yang sedang berlangsung hanya akan dilanjutkan oleh pasangan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa tindakan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut dari Pilkada Mahakam Ulu.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus.

Namun, partai politik pengusung pasangan ini diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum PSU dilaksanakan.

(Sumber: Antara)

x|close