Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSUD Balaraja Tangerang, Baety Adhayat, mengungkapkan bahwa pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, ditembak dari jarak lebih dari 60 sentimeter (cm).
Hal ini diketahui dari hasil autopsi yang menunjukkan adanya kelim lecet pada kulit korban.
“Dari karakteristik luka tembak pada tubuh jenazah ditemukan kelim lecet. Secara teori forensik, jika hanya ada kelim lecet, luka tersebut termasuk kategori tembakan jarak jauh atau di atas 60 cm,” jelas Baety, Senin 24 Febuari 2025.
Baca Juga : Ahli: Bos Rental Mobil Meninggal Karena Luka Tembak Menembus Jantung dan Hati
Baety menambahkan, luka tembak dari jarak 0-60 cm masuk dalam kategori berbeda sesuai jenis kelim yang ditemukan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan persetujuan autopsi secara tertulis.
Dari hasil autopsi, ditemukan dua luka tembak masuk, yaitu:
Luka pertama: Terletak di dada, dengan proyektil peluru berdiameter 9 mm bersarang di punggung.
Luka kedua: Berada di lengan bawah kiri, namun serpihan peluru tidak utuh sehingga ukuran diameternya tidak dapat ditentukan.
Baca Juga : Anak Bos Rental: Terdakwa Harus Dihukum Setimpal
Baety menjelaskan bahwa luka tembak di dada menembus jantung dan hati, menyebabkan perdarahan yang menjadi penyebab kematian.
Berdasarkan arah luka, peluru diperkirakan ditembakkan dari depan korban dan menyamping ke kanan.
Sidang lanjutan kasus penembakan ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman bersama Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni dan Letkol Chk Gatot Sumarjono.
Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer II-07 Jakarta yang diwakili Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga : Pembunuh Bos Rental Mobil Minta Maaf, Anak: Kita Selesaikan Dulu Perkara Ini
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu. Ketiga terdakwa tersebut adalah:
1. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
2. Sersan Satu Akbar Adli
3. Sersan Satu Rafsin Hermawan
Selain pasal penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang dimulai pukul 09.10 WIB dan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi serta terdakwa.
(Sumber Antara)