Fantastis! Gaji Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Capai Rp4,7 M Per Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 12:49
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara) Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Publik kembali dihadapkan pada skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga individu dari sektor swasta.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin, 24 Februari 2025 malam.

Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping <b>(Linkedin)</b> Yoki Firnandi, Direktur Utama Pertamina International Shipping (Linkedin)

Menurut Qohar, kerugian negara yang timbul berasal dari beberapa faktor, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan negara, impor minyak mentah yang dilakukan melalui perantara, serta kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker. Selain itu, pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat sasaran juga menjadi penyebab lain dari besarnya kerugian.

Salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping. Kasus ini menjadi sorotan karena gaji para direksi perusahaan yang tergolong tinggi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji direksi perusahaan BUMN berdasarkan tanggung jawab dan kinerja mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara) Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Antara)

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina untuk tahun 2023, perusahaan mengalokasikan anggaran kompensasi bagi manajemen kunci yang mencakup direksi dan pejabat terkait.

Dengan jumlah direksi sebanyak enam orang, masing-masing direksi menerima kompensasi alias gaji sebesar Rp57,3 miliar per tahun atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.

Gaji Direktur Utama Pertamina terdiri dari berbagai komponen utama, seperti gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif dan tunjangan kinerja.

Setiap elemen dalam skema penggajian ini dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun, bergantung pada performa perusahaan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

x|close