Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyimpulkan tak ada aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sehingga menjadi Pertamax yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Yang ada adalah penambahan zat aditif terhadap BBM yang mereka jual, guna meningkatkan value.
Menurut Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, penambahan aditif merupakan keuntungan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat yang jadi pelanggan.
"Ada pun penambahan aditif itu juga merupakan benefit tambahan yang kita berikan ke masyarakat," ujar Mars usai rapat dengan PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah produsen BBM dan operator SPBU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut dia, penambahan zat aditif ke BBM yang mereka jual, merupakan bagian dari upaya pemasaran.
"Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi pemasaran sebetulnya," ucapnya.
Sebelumnya, pihak swasta yang turut diundang rapat dengan Komisi XII DPR yakni Shell, Vivo, PT Aneka Petroindo Raya atau BP/AKR, dan ExxonMobil, menyatakan bahwa mereka juga melakukan penambahan zat aditif terhadap BBM yang mereka jual, seperti yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Hal itu guna meningkatkan value BBM.
"Pihak swasta semua menyatakan bahwa penambahan zat aditif itu sifatnya hanya menambah value atau keunggulan pada jenis produk masing-masing penyalur BBM ini, badan usaha ini," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.
Pihak swasta menegaskan, kata Bambang, bahwa penambahan zat aditif itu tak merubah research octane number (RON).
"Jadi tidak merubah RON," ucap Bambang.
Komisi XII DPR sengaja menanyakan soal apakah penambahan zat aditif bisa mengubah RON BBM ke pihak swasta yang hadir. Ini dilakukan agar adanya opini pembanding dari klarifikasi PT Pertamina Patra Niaga selaku pihak tertuduh dalam persoalan ini.
Sehingga, pada akhirnya tak ada kesan DPR yang menyatakan tidak ada Pertamax hasil oplosan Pertalite, sebagai upaya penggiringan opini publik oleh lembaga legislatif.
"Biar berimbang kami tanya satu-satu. Pengawasannya sama," ucapnya.
Karena persoalan ini sudah terang, DPR meminta masyarakat tetap tenang dan tak perlu khawatir saat membeli Pertamax.
"Jadi kita minta tenang kepada masyarakat, tidak ada penambahan zat aditif merubah RON," jelas dia.
Diketahui, informasi mengenai Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax ini, pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan modus dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp193,7 triliun.