Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus Pertamina Bisa Terancam Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 12:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman maksimal hukuman mati bagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Hal itu bisa terjadi karena periode tindak pidana itu terjadi saat masa-masa pandemi Covid-19 yakni 2018 sampai 2023.

"Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti," ujar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam keterangan pers bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa Agung akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.

"Tentu hukumannya akan lebih berat," jelas Jaksa Agung.

Baca Juga: YouTuber Otomotif Fitra Eri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jakarta. <b>(Dok.Ntvnews.id)</b> Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jakarta. (Dok.Ntvnews.id)

Seperti diketahui, masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Berikut isi lengkap Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Kejagung Bantah Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Antara) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Antara)

Berikut beberapa petinggi Pertamina dalam kasus tata kelola minyak mentah:

1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023
2. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin - Direktur PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono - VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne - VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)/Ist pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)/Ist

Tersangka dari pihak swasta:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

x|close