Polisi: Kades dan Petugas SPBU Diduga Terlibat Penjualan Solar Subsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 16:14
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, (6/3/2025). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, (6/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi yang melibatkan oknum petugas SPBU dan Kepala Desa Kamijaya.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kedua pihak tersebut memainkan peran kunci dalam praktik ilegal ini, yang telah berlangsung berbulan-bulan.

"Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Indonesia Siapkan BBM Baru, Solar Campur Sawit 50 Persen Mulai Tahun Depan

Di wilayah Tuban, penyidik Bareskrim menemukan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam membantu tersangka berinisial BC, K, dan J. Mereka mendapatkan 45 barcode MyPertamina secara ilegal, yang memungkinkan mereka untuk mengisi ulang BBM solar bersubsidi menggunakan satu mobil Isuzu Panther secara berulang kali.

Ilustrsi Solar BBM <b>(Istimewa)</b> Ilustrsi Solar BBM (Istimewa)

Setelah mengumpulkan solar dalam jumlah besar, BBM tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, di Karawang, Jawa Barat, Kepala Desa Kamijaya Dawuan Barat diduga terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi bagi petani agar dapat membeli solar subsidi.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, BBM bersubsidi tersebut malah ditimbun dalam gudang dan diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi.

"Bukannya dipakai untuk petani, solar tersebut malah ditimbun dalam sebuah gudang, kemudian dijual kembali," kata Brigjen Pol. Nunung.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa dua komplotan ini telah beroperasi cukup lama. Komplotan di Tuban telah menjalankan aksinya selama lima bulan.

Sementara kelompok di Karawang telah beraksi selama satu tahun. Total 16.400 liter solar subsidi telah berhasil mereka timbun dan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yakni dari Rp6.800,00 per liter menjadi Rp8.800,00 per liter.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap para tersangka pada 27 Februari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

x|close