Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) secara resmi membuka seleksi untuk mengisi kekosongan 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Proses seleksi ini berlangsung mulai Kamis hingga 27 Maret 2025.
Adapun rincian kebutuhan 17 calon hakim agung yang dibuka meliputi:
1. 5 hakim agung Kamar Pidana
2. 3 hakim agung Kamar Perdata
3. 2 hakim agung Kamar Agama
4. 1 hakim agung Kamar Militer
5. 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
6. 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
Baca Juga : Doncast: Anggota Komisi Yudisial: Kalau Mau Kaya Jangan jadi Hakim
"Hal ini kami sampaikan untuk menjawab surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 30 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025," ucap anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis 6 Maret 2025.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq H.Z., menyampaikan bahwa secara umum, persyaratan calon hakim agung mencakup:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia minimal 45 tahun
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang memungkinkan menjalankan tugas dengan baik
Sementara itu, bagi calon hakim agung dari jalur karier, terdapat persyaratan tambahan, yaitu:
Baca Juga : Komisi Yudisial Dapat Apresiasi DPR Soal Kasus Ini
1. Memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dalam bidang hukum
2. Berpengalaman sebagai hakim minimal 20 tahun, termasuk pernah menduduki jabatan hakim tinggi
3. Tidak pernah menerima sanksi pemberhentian sementara akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Bagi calon hakim agung dari jalur nonkarier, terdapat beberapa persyaratan khusus, di antaranya:
Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
1. Memiliki ijazah doktor dan magister di bidang hukum, dengan keahlian sesuai dengan kamar yang dipilih
2. Memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dalam bidang hukum
3. Memiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam profesi hukum dan/atau sebagai akademisi di bidang hukum
4. Tidak pernah dipidana atas tindak kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih
5. Tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran disiplin
Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc HAM, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
Baca Juga : Komisi Yudisial Pastikan Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berusia minimal 50 tahun
3. Memiliki pendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lain dengan keahlian dalam bidang hukum
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki sifat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
6. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
7. Memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap hak asasi manusia (HAM)
"Pendaftaran secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id," ucap Taufiq.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sempat mengumumkan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung untuk tahun 2025 tidak dapat dilaksanakan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 12 Febuari lalu, KY memaparkan hasil rekonstruksi anggaran yang memungkinkan tetap dilaksanakannya beberapa tugas dan fungsi kelembagaan yang dianggap prioritas.
Salah satunya adalah seleksi calon hakim agung, yang akan dilaksanakan dengan alokasi dana sebesar Rp3.527.500.000,00.
(Sumber Antara)