Ntvnews.id
Hal ini menyusul kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mantan pekerja yang masih tertunda dan direncanakan akan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.
"Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya," kata Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Hari Raya, terutama tanpa kepastian pembayaran hak pekerja.
Menurutnya, diperlukan aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bertindak tidak bertanggung jawab.
“Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.
Baca juga: Menaker Data Eks Pekerja Sritex Pasca PHK untuk Kembali Kerja Baru
Ia menyoroti bahwa meskipun Sritex memiliki 11 anak perusahaan, tanggung jawab pembayaran THR justru dibebankan kepada pemerintah.
Bahkan, menurut kurator, beberapa anak perusahaan Sritex malah menagih utang kepada induknya yang tengah pailit.
Menurutnya, perusahaan seharusnya menggunakan dana dari anak perusahaannya untuk membayar THR pekerja yang terkena PHK, bukan menyerahkan beban tersebut sepenuhnya kepada pemerintah.
“Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR," kata dia.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurutnya, pemilik perusahaan harus memiliki empati terhadap pekerja, terutama menjelang Hari Raya.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk bijak dalam menangani kasus Sritex agar tidak menjadi contoh bagi perusahaan lain yang pailit untuk meminta perlakuan serupa.
“Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” katanya.
Komisi IX DPR RI memiliki tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
(Sumber: Antara)