Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran produksi Minyakita.
“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” kata Helfi saat ditemui usai ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri menerima 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label kemasan.
Helfi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut umumnya dilakukan oleh produsen yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botolan.
Dalam operasi kali ini, Satgas Pangan Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Sebagai bagian dari rantai distribusi, PT AEGA berperan sebagai repacker atau pengemas ulang serta terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).
Pengujian menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur menunjukkan bahwa volume minyak produksi PT AEGA hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan yang seharusnya 1.000 ml atau 1 liter, meskipun botol tampak terisi penuh.
Akibatnya, kemasan Minyakita yang diproduksi oleh pabrik tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, PT AEGA diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.
“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Kamis.
Kemendag dan Satgas Pangan Polri juga menemukan bahwa PT AEGA tidak memperoleh bahan minyak melalui skema domestic market obligation (DMO). Padahal, Minyakita sebagai minyak goreng rakyat seharusnya berasal dari kontribusi pelaku industri turunan kelapa sawit melalui kebijakan DMO.
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyunatan volume Minyakita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)