Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial (medsos) berbeda dengan draf yang dibahas di Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dasco mengatakan, Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
"Ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," ucapnya.
Dasco menyebut bahwa, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menjelaskan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Lalu, Pasal 53 tentang usia pensiun. Salah satunya mengatur adanya kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
"Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga," kata dia.
Di samping itu, Dasco juga menjelaskan soal rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont di Jakarta. Menurutnyarapat itu seharusnya diselenggarakan selama empat hari. Namun, demi efisiensi anggaran, rapat RUU TNI itu dipersingkat menjadi dua hari.
"Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi," ucap Dasco.
Dasco pun menjelaskan, rapat RUU TNI ini memang memerlukan waktu yang cukup. Karena, ada sejumlah kata-kata atau pokok-pokok dalam naskah akademik yang perlu dibahas.
"Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Dan walaupun cuma 3 pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu," kata dia.
"Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudiannya merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering," sambung Dasco.
Adapun ketiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 terkait kebijakan dan strategi pertahanan, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 terkait pengaturan peran prajurit TNI di kementerian/lembaga lain.