Revisi UU TNI: Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Sampai Umur 65 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 16:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (NTVNews.id) Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin membeberkan sebagian isi draf hasil revisi Undang-Undang (UU) TNI. Menurut dia, untuk usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) khususnya jenderal bintang empat, kini menjadi 63 tahun. Usia pensiun tersebut bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada umur 65 tahun.

Hasanuddin menjelaskan, jenderal bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun. Namun apabila negara membutuhkan, maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.

"Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok)," ujar Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia menjelaskan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Tapi pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara.

"Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu," tuturnya.

Ada pun pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara pada draf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

Lalu yang membedakan dalam RUU itu, adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang satu usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang dua usia pensiun 61 tahun, bintang tiga usia pensiun 62 tahun, dan bintang empat usia pensiun 63 tahun.

x|close