Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah video viral memperlihatkan pemandangan mengejutkan di kawasan Bromo. Video tersebut menyebar luas karena mengungkap adanya 59 titik penanaman ganja.
Tak ada yang menyangka bahwa di balik keindahan Bromo terdapat 59 titik penanaman ganja dengan luas total kurang dari 1 hektare. Setiap titik penanaman tersebut memiliki luas yang berbeda-beda.
Lokasi titik penanaman ganja itu berada di zona rimba dalam kawasan konservasi yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengolahan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Kawasan konservasi di bawah pengelolaan SPTN Wilayah 3 Senduro mencakup area seluas 6.367 hektare.
Melalui akun Instagram bernama @fatihinkhairul32, seorang pengguna media sosial mengungkapkan alasan mengapa penggunaan drone di kawasan tersebut sangat dilarang dan membutuhkan biaya tinggi jika ingin diterbangkan.
"Apa mungkin ini alasan terbangin drone Di taman Nasional bayar 2 JT>>" tulis akun @fatihinkhairul32, dilansir Instagram Selasa,18 Maret 2025.
View this post on Instagram
Postingan tersebut memicu banyak komentar dari warganet yang juga mengalami kesulitan saat ingin menerbangkan drone di kawasan tersebut.
"Terjawab sudah kenapa gak boleh pakek drone supaya gak ketahuan ladang ganjanya, gitu pakai alasan menggangu elang Jawa, gunung-gunung lain yang gak boleh pakek drone perlu di curigai juga," komentar netizen.
"Logika saja ya gaes, kalau asal nerbangin drone itu dilarang dengan alasan merusak ekosistem, tapi kalau bayar 2jt bisa, kan kalau memang alasannya merusak ekosistem gak perlu ada tarif 2jt, ini berarti kalau bayar gak merusak ya," sahut lainnya.
Berita tentang ladang ganja di Bromo ini mulai terungkap dari persidangan kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa 11 Maret 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi fakta dari lokasi kejadian.
Para saksi tersebut adalah Edwy Yunanto (polisi hutan), Yunus Tri Cahyono (polisi hutan sekaligus Kepala Resor Senduro), dan Untung (polisi hutan). Mereka memberikan keterangan mengenai titik penanaman ganja yang memiliki ukuran beragam.
Dari kesaksian mereka terungkap bahwa ada 59 titik penanaman ganja dengan luas total tidak lebih dari 1 hektare, dan masing-masing titik memiliki ukuran berbeda. Yunus juga mengakui adanya kerusakan ekosistem akibat penanaman ganja di kawasan tersebut
"Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi. Penanaman ganja itu merusak ekosistem," kata Yunus.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa lokasi penanaman ganja tersebut merupakan habitat rumput asli kawasan, sehingga tindakan ilegal ini sangat merugikan keseimbangan lingkungan dan kelestarian ekosistem di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.