A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Revisi UU TNI: Penggunaan Supremasi Sipil Disebut Tak Ada di Konstitusi - Ntvnews.id

Revisi UU TNI: Penggunaan Supremasi Sipil Disebut Tak Ada di Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mar 2025, 10:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Faizal Assegaf. Faizal Assegaf.

Ntvnews.id, Jakarta - Kritikus politik Faizal Assegaf mengajak masyarakat untuk mengevaluasi dikotomi penggunaan antara supremasi sipil dan militer. Sebab, dalam konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer.

"Jadi diskusi ini untuk kemudian mengajak publik untuk mengevaluasi penggunaan istilah supremasi sipil. Kalau nanti supremasi sipil ini terus menerus dijadikan dasar dengan memberi bayang-bayang seolah-olah elemen lain di bawah sipil maka itu akan berbahaya. Karena itu tidak ditemukan di konstitusi itu pokok masalah," ujar Faizal dalam diskusi bertajuk "Dikotomi Sipil-Militer Telaah RUU TNI 2025" yang digagas Partai Negoro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Faizal mengaku khawatir apabila supremasi sipil terus digaungkan untuk dibenturkan dengan militer. Sebab, akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Karena, kata dia berpotensi akan muncul supremasi partai politik, supremasi TNI, supremasi Jawa, supremasi Papua, serta supremasi lainnya.

Faizal juga mengajak Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi revisi UU TNI, untuk tidak menggunakan istilah supremasi sipil.

"Saya sebagai orang sipil merasa saya tidak terwakili. Dari mana ini mahluk-mahluk yang disebut koalisi sipil ini mengkritik TNI nanti kan ada lagi koalisi rakyat mendukung TNI melawan supremasi sipil, ini kacau," tuturnya.

Faizal mengaku miris dengan maraknya korupsi selama 27 tahun ini, pasca reformasi 1998. Ia menyoroti ribuan triliun utang luar negeri Indonesia, kasus BLBI, hingga kasus pagar laut saat ini, itu diduga dilakukan oleh sipil. Sementara ketika purnawirawan militer memimpin Indonesia yaitu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun, justru pertumbuhan ekonomi tumbuh 6,2 persen, demokrasi berjalan stabil.

Terkait ketakutan kembali lahirnya dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI, menurut Faizal, sama sama sekali tidak berdasar. Ketakutan itu justru dibangun sebagai propaganda terhadap rakyat, dan sangat berbahaya bagi bangsa.

"Jadi saya ingin mengatakan kepada kawan-kawan koalisi masyarakat sipil stop menggunakan sipil untuk menghantam polisi, menghantam tentara menghantam lawan politik. Kita semua sipil, tentara juga pensiun statusnya sipil, tentara masuk ke eksekutif dia juga tunduk kepada aturan sipil. Jadi diskriminasi dikotomi ini harus dihentikan," tegasnya.

Senada, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menambahkan dua jabatan yang diemban dalam pemerintahan bukanlah hal baru di Indonesia.

"Ini biasa saja dan masih ada resonasi dengan fungsi dasar mereka. Misalnya pengentasan narkoba, anda jangan melihat pemberantasan narkoba dalam dimensi hukum dan politiknya. Jadi karena itu saya melihat yang tejadi dan yang dibahas dalam RUU TNI ini bagi saya ini hal yang sangat simple," papar dia.

Pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara itu tidak mempermasalahkan untuk TNI Angkatan Darat (AD) mengelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Angkatan Laut mengelola Bakamla.

"Jujur saja, saya mengatakan dari sudut pandang saya tidak ada jalan kembali ke supermasi militer atau militerisasi, why? Karena tatanan institusi kita tidak memberikan jalan TNI ke arah itu. Jadi di UUD kita tidak berwenang untuk kebijakan-kebijakan politik fundamental," tandasnya.

x|close