Ntvnews.id
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Igo mengungkapkan bahwa ATJ ditangkap pada Minggu, 23 Maret 2025 di Depok, Jawa Barat, setelah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024.
ART yang telah bekerja sejak usia 15 tahun itu memanfaatkan ketidakhadiran majikannya, GW, yang berdomisili di Depok, untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: 181 Barang Antik yang berhasil di Selundupkan Berhasil Dikembalikan
Barang-barang antik yang disimpan di gudang menjadi sasaran ATJ, yang kemudian menjualnya satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," jelasnya.
Majikan baru menyadari kejadian tersebut setelah mengecek rumahnya dan mendapati barang di gudang penyimpanan telah hilang.
Dalam pengakuannya, ATJ mengaku telah menjual barang-barang milik GW kepada seseorang berinisial K.
Baca juga: Upaya Antipencurian Hyundai dan Kia Berhasil Turunkan Kasus Pencurian Kendaraan di AS
Menurut GW, barang antik tersebut bernilai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pintu antik, satu meja kotak besar, satu meja kotak kecil, dua lemari hias kaca, satu lemari kayu antik, dan satu jam bandul besar berbahan kayu.
ATJ kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sumber: Antara)