Ntvnews.id, Jakarta - Total empat orang jadi tersangka penembakan polisi dan perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, keempat tersangka yakni 3 tersangka perjudian dan 1 tersangka pembunuhan.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," ujar Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa, 25 Maret 2025.
Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng, saat ini masih berstatus saksi. Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil). Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.
Polda Lampung menyebut, satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Bripda KP atau Kapri turut ditetapkan menjadi tersangka.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy.
Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Di samping itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu. Helmy mengatakan, KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," jelasnya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi. Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam. Tapi, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya," kata dia.
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," imbuh Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam. Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.