Ntvnews.id
“Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia juga melanjutkan perkataannya, “Ngapain tetap dwifungsi ABRI? Justru kami pengin sebagai tentara yang profesional untuk ke depan sesuai dengan jati-jati TNI tadi, yakni sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional.”
Ia menegaskan bahwa generasi muda TNI, termasuk dirinya, tidak menginginkan kembalinya konsep dwifungsi seperti yang terjadi di masa lalu.
Baca juga: Brigjen Kristomei: UU TNI yang Baru, Komandan Batalyon Harus Lebih Muda
Selain itu, ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kekhawatiran terkait pengaktifan kembali dwifungsi TNI tidak memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista) guna mendukung profesionalisme prajurit, sehingga mereka dapat menjalankan latihan dan tugas dengan optimal.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
(Sumber: Antara)