Ntvnews.id
Wahyu menjelaskan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer, yang akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan.
"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Namun, secara umum, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua prajurit tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah diperingatkan oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.
Baca juga: Kapolres Jaktim Bantah Tangkap Mahasiswa yang Demo Tolak UU TNI dan Minta Tebusan Rp12 Juta
"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," katanya.
Wahyu menegaskan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal, sekecil apa pun dan dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengimbau seluruh prajurit TNI AD untuk selalu menjalankan perintah KSAD.
Selain itu, Wahyu meminta para komandan satuan untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mengontrol anggotanya agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal maupun pelanggaran lainnya.
"Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik," katanya.
(Sumber: Antara)