Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan FN dan GC, dua warga negara (WN) Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok karena terkait kasus kejahatan ekonomi.
Tindakan ini merupakan respon atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
Pelaku FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA. Saat itu, Tim hanya mendapati FN.
"Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut," imbuh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Saffar Muhammad Godam dan Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)
Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
Keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN RRT atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura. Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.
GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Saat ini kedua pelaku kejahatan Ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025.
Selanjutnya mereka dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23.45.
"Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga," ujar Yuldi.
Saffar Muhammad Godam (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menentukan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Godam menyebutkan, Pemerintah RRT melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pengamanan dan pemulangan/deportasi FN dan GC.
"Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas," ujarnya.