Lima Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Saat Arus Balik Lebaran 2025, Ini Daftarnya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Apr 2025, 12:40
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Padang. Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Padang. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pengoperasian lima ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) secara gratis atau tanpa tarif selama periode arus balik Lebaran 2025.

Langkah ini diambil guna memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pemudik yang kembali ke tempat asal setelah merayakan Idulfitri.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Lalin, Tol Jagorawi Arah Puncak Berlaku Contraflow Hari Ini

"Kebijakan pengoperasian tanpa tarif dan pembukaan ruas fungsional ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim di Jakarta, Kamis 3 April 2025.

Adjib menyebutkan bahwa lima ruas tol yang dioperasikan secara gratis pada periode arus balik ini terdiri dari dua ruas tol yang belum dikenakan tarif, yakni:

1. Tol Betung - Tempino - Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir - Tempino)

2. Tol Binjai - Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura - Pangkalan Brandan

Sementara itu, tiga ruas tol lainnya dibuka secara fungsional tanpa tarif, yaitu:

1. Tol Pekanbaru - Padang Seksi Padang - Sicincin (Pacin)

2. Tol Sigli - Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji - Seulimeum

3. Tol Palembang - Betung (Paltung) Seksi 2 Gerbang Tol (GT) Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai

Pembukaan ruas fungsional ini berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025, dengan jadwal operasional sebagai berikut:

  • Tol Pacin dan Sibanceh Seksi 1: 08.00-17.00 WIB
  • Tol Paltung Seksi 2: 07.00-16.00 WIB

Adjib menambahkan bahwa selama arus balik, akan diberlakukan skema one way pada Tol Palembang - Betung untuk kendaraan dari arah Jambi menuju Palembang.

Ruas tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya. Adapun kendaraan berat seperti truk dan bus belum diperbolehkan melintas.

(Sumber: Antara)

x|close