Ntvnews.id, Korea Selatan - Korea Selatan memasuki babak baru dalam sejarah politiknya setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, MK Korsel dengan suara bulat menyetujui pemakzulan tersebut, yang berlaku segera.
Pemakzulan Yoon dipicu oleh keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada Desember lalu, sebuah tindakan yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara.
Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi menuduh Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengeluarkan dekrit darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan kebijakan tersebut, serta memerintahkan penangkapan sejumlah politisi.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Darurat Militer Usai Dimakzulkan
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tindakan Yoon tidak memenuhi syarat hukum untuk deklarasi darurat militer dan penyebaran pasukan ke parlemen.
“Manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” kata Moon.
Sebagai dampak dari pemakzulan ini, pemerintah diwajibkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari guna mencari pemimpin baru. Banyak pihak memperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang, dengan suhu politik yang semakin memanas.
Partai berkuasa, People Power Party, menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai “kemenangan rakyat.” Reaksi publik pun beragam, dengan sebagian besar masyarakat menilai keputusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga demokrasi di Korea Selatan.
(Sumber: Antara)