Prajurit TNI AL Kasih Santunan Rp2 Juta Sehari Usai Bunuh Jurnalis Juwita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2025, 15:54
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis, Mbareb Slamet Pambudi (kanan) memberikan keterangan usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis, Mbareb Slamet Pambudi (kanan) memberikan keterangan usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa tersangka Kelasi Satu Jumran, yang merupakan oknum anggota TNI AL, sempat memberikan uang santunan sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut diberikan satu hari setelah kejadian tragis pembunuhan terjadi. 

“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin, 7 April 2025. 

Mbareb mengungkapkan bahwa uang santunan tersebut ditransfer dalam dua tahap pada hari yang sama. Transfer pertama sebesar Rp1 juta dikirim langsung oleh tersangka, sementara transfer kedua dengan nominal yang sama berasal dari orang tua tersangka. Kedua transfer tersebut masuk ke rekening milik kakak kandung korban. 

“Posisinya disini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ujarnya.  

Baca juga: Sosok Ipda Endry Purwa Sefa, Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Semarang

Menurutnya, pemberian uang belasungkawa tersebut diduga menjadi bagian dari upaya tersangka Jumran untuk menghilangkan kecurigaan dan membangun citra seolah-olah turut berduka atas meninggalnya Juwita. Langkah ini dinilai sebagai modus untuk menutupi keterlibatannya dalam aksi pembunuhan, sekaligus menghindari perhatian terhadap perbuatannya. 

“Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini,” tutur Mbareb.  

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, tim kuasa hukum mendampingi seorang saksi baru yang merupakan kakak kandung korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik Denpomal Banjarmasin. Kehadiran saksi ini bertujuan memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, total sudah ada tiga saksi dari pihak keluarga korban yang diperiksa oleh penyidik.  

Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. <b>(Antara)</b> Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Antara)

Hingga saat ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa total 13 orang saksi terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Pada Sabtu, 5 April 20025, rekonstruksi kasus digelar dengan menampilkan 33 adegan yang berlangsung lebih dari satu jam. 

Dalam proses tersebut, satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian turut dihadirkan, sementara tersangka Jumran memperagakan seluruh rangkaian tindakan pembunuhan.

Berdasarkan keterangan dari Penerangan Lanal Banjarmasin, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Oditur Militer (OTMIL) untuk menjalani persidangan terbuka.

Tersangka Jumran, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat malam, 28 maret 2025. 

Baca juga: Fakta Memilukan Soal Memar di Tubuh Jurnalis Tewas di Hotel Jakbar

Korban diketahui bernama Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Maret 2025. Juwita ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

Di lokasi kejadian, korban tergeletak bersama sepeda motornya, sehingga sempat muncul dugaan sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat adanya indikasi kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher Juwita ditemukan sejumlah luka lebam, dan pihak keluarga juga melaporkan bahwa ponsel milik korban tidak berada di tempat kejadian. 

(Sumber: Antara) 

x|close