Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjamin kelancaran pelayanan publik dan produktivitas kerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, ASN yang memilih untuk bekerja dari lokasi selain kantor tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja serta menuntaskan target kinerja secara optimal.
"Pegawai yang ingin bekerja dari lokasi berbeda harus tetap mengutamakan tanggung jawab dan target kerja," katanya.
Hari menjelaskan bahwa kebijakan WFA ASN di Jakarta dilaksanakan seiring kesiapan sistem pelayanan berbasis digital yang telah dijalankan oleh instansinya.
Selain itu, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung (offline/luring) bila diperlukan, demi menjaga aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik.
Penerapan WFA ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang memperpanjang masa kerja fleksibel ASN hingga 8 April 2025, dari sebelumnya hanya 3–5 April 2025.
Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk menjaga kelangsungan pemerintahan dan layanan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa arus balik Idul Fitri serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Dengan penerapan WFA selama masa mudik Lebaran 2025, yang berlangsung pada 24–27 Maret 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai langkah ini efektif membantu mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
(Sumber: Antara)