"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata hakim.
Diketahui, Hanan Supangkat pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL pada Senin (25/3/2024). Dalam pemeriksaan itu, Hanan dicecar soal temuan uang Rp 15 miliar di rumahnya. Uang tersebut disita penyidik dalam operasi penggeledahan pada 7 Maret 2024.