Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta hakim menghadirkan pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat untuk menjadi saksi dalam persidangan. Ini dinyatakan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL," kata Djamaludin.
"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun bertanya apakah Hanan pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djamaludin menjawab Hanan pernah diperiksa oleh Komisi Antirasuah.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
Penjelasan Djamaludin lantas dilengkapi jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuturkan, Hanan Supangkat pernah diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Sehingga, kata jaksa, pengusaha itu tidak dihadirkan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
"Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasihat hukum," kata jaksa.
Mendengar penjelasan jaksa, hakim lalu mempersilakan tim hukum SYL apabila ingin menghadirkan Hanan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Tapi karena Hanan tidak pernah diperiksa dalam perkara yang tengah berjalan, maka hakim tidak perlu memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya di muka persidangan.