Kemenkop Dapat 7 Mandat dari Presiden untuk Percepatan Pendirian 80.000 Koperasi Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 18:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menerima tujuh arahan dari Presiden Prabowo Subianto guna mempercepat pendirian 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Arahan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan pada akhir Maret 2025.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa beberapa dari tujuh mandat tersebut sudah mulai dijalankan oleh pihaknya.

Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” ujar Menkop Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Tugas pertama yang dijalankan adalah menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih. Saat ini telah disiapkan enam model bisnis sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” tutur Budi Arie.

Baca Juga: Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Kemenkop Targetkan Bentuk 80.000 Koperasi Desa

Instruksi kedua yakni menyusun modul yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih. Tiga modul sudah diterbitkan dan akan dilengkapi dengan modul-modul berikutnya.

Tugas ketiga mencakup pendataan koperasi yang sudah ada di tingkat desa atau kelurahan. Berdasarkan data terkini, terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi dan ini menjadi fokus utama program. Sementara itu, 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) teridentifikasi sebagai tidak aktif.

“Kemudian ada 31.213 desa/kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” jelas Budi Arie.

Instruksi keempat menyangkut penyediaan pendampingan, pelatihan, serta edukasi terkait koperasi agar para pengelola koperasi memiliki kompetensi yang memadai untuk memajukan desa melalui usaha koperatif.

Kelima, Kemenkop bertanggung jawab memberikan penguatan manajemen koperasi berbasis digital untuk koperasi yang berada di desa atau kelurahan.

Tugas keenam adalah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada aparat desa dan pemangku kepentingan lainnya. Budi Arie menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dan sosialisasi, seperti dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan lainnya.

Baca Juga: Budi Arie Sebut Koperasi Desa Merah Putih Boleh Kelola Tambang

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” ujar Budi Arie.

Ia juga mengakui bahwa ada berbagai hambatan dalam merealisasikan Kopdes Merah Putih, termasuk ketimpangan skala ekonomi antar desa, kemampuan sumber daya manusia yang tidak merata, hingga potensi dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan koperasi.

Karena itu, Budi Arie menekankan pentingnya kerja sama antar Kementerian dan Lembaga (K/L) agar tantangan yang ada dapat diatasi secara efektif. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar target peluncuran Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 bisa tercapai.

“Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” tandasnya.

x|close