Ntvnews.id, Jakarta - Di masa reses, Anggota XIII DPR RI, Maruli Siahaan melakukan kunjungan kerja dengan menyambangi sejumlah lokasi di Aceh, Kamis, 10 April 2025.
Salah satunya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh. Di sana, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir kombes itu, beserta anggota komisi lainnya, berinteraksi dengan para narapidana (napi) dan petugas lapas. Mereka berusaha memahami dinamika pembinaan, serta tantangan yang dihadapi dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang optimal.
"Kita ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan efektif, dan yang lebih penting lagi, bagaimana supremasi hukum dapat ditegakkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya di Aceh.
Ia menilai penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial, para narapidana.
Selain lapas, Maruli dan rombongan juga mengunjungi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Aceh. Di sana, dialog konstruktif terjalin antara anggota Komisi XIII DPR RI dan para komisioner Komnas HAM Aceh.
Diskusi berfokus pada berbagai persoalan HAM yang terjadi di Aceh, upaya perlindungan yang telah dilakukan. Serta, sinergi yang dapat ditingkatkan antara DPR dan Komnas HAM, dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Agenda kunjungan kerja ini kemudian dilanjutkan rapat dengan kepala instansi di Provinsi Aceh. Antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Aceh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh Kepala Lapas/Rutan di Aceh, serta para Komisioner Komnas HAM Aceh.
Di kesempatan itu, Maruli menyampaikan secara komprehensif mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang diemban oleh Komisi XIII DPR. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi supremasi hukum dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam layanan pemasyarakatan dan keimigrasian.
Perlindungan HAM ditekankan dalam setiap pemaparan, dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.