Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
“Atas nama IM dan PB alias IP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Saksi pertama, IM, merupakan Indra Maulana yang menjabat sebagai Group Head Humas di Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Sementara PB alias IP adalah Purwana Bagja, Manajer Grup Marketing Komunikasi bank tersebut.
Tessa menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).
Selain itu, turut ditetapkan pula tiga orang pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp222 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan yang melibatkan Bank BJB tersebut.
(Sumber: Antara)