Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 13:30
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan penyitaan satu unit sepeda motor bermerek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Motor bergaya klasik itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin 14 April 2025.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil <b>(Antara)</b> Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Antara)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tim penyidik menyita motor dan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, saat itu ia masih enggan menyebutkan secara spesifik merek motor tersebut.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 April 2025.

Menurut Asep, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait barang-barang yang ditemukan dalam rumahnya. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas apakah barang-barang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki KPK. (Sumber: Antara)

x|close