Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim yang Ditangkap Kejagung karena Terima Suap Korupsi CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 17:39
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim agam saat ditangkap Kejagung. Hakim agam saat ditangkap Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ketiga hakim dalam kasus suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) pada Minggu malam kemarin, 13 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut salah satunya yaitu Agam Syarif Baharuddin yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Ali Muhtarom dan Djuyamto.

Kejagung menduga bahwa ketika tersangka tersebut menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar. Hal ini bertujuan untuk putusan perkara tiga korporasi besar bisa lepas.

- Profil Agam Syarif Baharuddin

Agam Syarif Baharuddin <b>(ANTARA)</b> Agam Syarif Baharuddin (ANTARA)

Agam Syarif Baharuddin merupakan Hakim Tingkat Pertama yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia lahir pada 24 Maret 1965 di Bogor.

Ia menyelesaikan gelar sarjana di bidang Hukum dari Universitas Sebelas Maret dan meraih gelar Magister dari Universitas Syiah Kuala.

Agam Syarif Baharuddin sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Demak dan bertugas di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Ia juga sempat menangani kasus Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu juga, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Agam Syarif Baharuddin, ia memiliki total kekayaan mencapai Rp2,3 miliar.

x|close