Hasil Geledah Kejagung dari 4 Lokasi Tersangka Baru Suap CPO: Sita Mercy hingga Brompton

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 07:22
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi CPO. (Antara) Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi CPO. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di dua provinsi. Ini dilakukan sebagai proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, dari penggeledahan, petugas menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.

Penggeledahan terkait dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus ini.

Ketiga tempat yang digeledah itu adalah apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan; rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan; dan sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor.

"MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda perdata," ujar Qohar, Selasa, 15 April 2025 malam.

Selain MSY, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan, advokat tiga terdakwa korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

x|close