Dugaan Penggelapan Dana, Mitra Dapur Polisikan Yayasan Makan Bergizi Gratis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 14:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Siswa SD menyantap makanan yang dibagikan dalam program Makan Bergizi Gratis. Ilustrasi - Siswa SD menyantap makanan yang dibagikan dalam program Makan Bergizi Gratis. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN, ke polisi. Ini terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," ujar kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Laporan polisi itu teregistrasi dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025.

Mulanya, kliennya Ira bekerja sama dengan pihak Yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," tuturnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Tapi, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Pihak Yayasan disebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," kata dia.

Terlebih, Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak Yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak Yayasan, pihak Yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangan, kata Danny, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," ucapnya.

Kala ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra program MBG di Kalibata dan melaporkan Yayasan ke Kepolisian.

"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

x|close