A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Yayasan MBG Dipolisikan, Polisi Akui Sudah Terima Bukti Kuitansi - Ntvnews.id

Yayasan MBG Dipolisikan, Polisi Akui Sudah Terima Bukti Kuitansi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2025, 18:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/3/2025 Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/3/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN, dilaporkan polisi oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi mengaku telah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait kasus tersebut.

"Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu, 16 April 2025.

Nurma menuturkan, penggelapan dana itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025. Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Betul masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," ucapnya.

Adapun kasus ini bermula saat Ira sebagai mitra dapur, telah bekerja sama dengan pihak Yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan Yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Tapi, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Pihak Yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

Apalagi, dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak Yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada Yayasan, pihak Yayasan malah menyebut Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalih kebutuhan di lapangan.

Namun, fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, Ira mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihak Ira sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan Yayasan ke polisi.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

x|close