Sah! Presiden Prabowo Teken UU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 14:44
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal ini ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," ujarnya.

Berdasarkan salinan resmi Undang-Undang tersebut, kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 26 Maret 2025.

Baca Juga: Usai UU TNI, DPR Bakal Revisi Undang-Undang Polri?

Dalam salinan tersebut disebutkan adanya perubahan pada Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, di mana kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sedangkan untuk pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kewenangan Presiden.

Selain itu, undang-undang ini juga memuat sejumlah pembaruan penting, seperti perluasan tugas utama TNI, pengaturan ulang penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun bagi anggota TNI.

Pasal 7 kini mencantumkan ketentuan baru yang mengatur operasi militer selain perang, di mana TNI dapat dilibatkan dalam penanggulangan ancaman siber, perlindungan objek vital strategis, dukungan terhadap pemerintah daerah, serta pengamanan kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Amankan Demo Penolakan UU TNI di DPR, Ribuan Petugas Dikerahkan

Selanjutnya, Pasal 47 memberikan dasar hukum bagi prajurit aktif untuk menempati posisi di berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mempertimbangkan koordinasi lintas lembaga serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Yang juga penting, ketentuan baru dalam Pasal 53 menetapkan bahwa usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat kini diperpanjang hingga maksimal 63 tahun. Masa pensiun tersebut masih dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing satu tahun, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

x|close