Penampakan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh yang Ditemukan Bareskrim Polri, Satu Tersangka Buron

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 13:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ladang Ganja di Aceh Ladang Ganja di Aceh (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir jaringan peredaran ganja lintas provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap peredaran ganja yang diduga dikendalikan oleh jaringan Aceh–Sumut. Dua nama muncul dalam radar penyidik, Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan, yang diketahui sedang membawa ganja menuju Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa upaya penangkapan dilakukan pada 22 Mei 2025 pukul 20.15 WIB. Penyidik saat itu membuntuti mobil para tersangka, namun kendaraan tersebut kabur setelah menyadari dibuntuti, bahkan sempat menabrak kendaraan lain saat melarikan diri.

"Sehingga tim kehilangan jejak selama 5 menit dan tim melakukan penyisiran di daerah Bandar Baru, Bener Meriah," ujar Eko kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Tim kemudian menemukan mobil Avanza Veloz putih dengan nomor polisi BK 1696 US dalam kondisi terperosok dan mesin mati di tengah kebun kopi, Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Sementara itu, di dalam mobil ditemukan ganja kering seberat 7 kilogram dan tambahan 20 paket ganja kering seberat 20 kilogram di luar kendaraan. Namun, kedua tersangka tidak ditemukan di lokasi.

Setelah hampir sebulan pencarian, penyidik berhasil menangkap Yusni Hidayat alias Musra pada 16 Juni 2025 di wilayah berbeda. Saat ditangkap, ia membawa satu paket kecil ganja kering dan sebuah ponsel.

"Dari hasil interogasi tersangka Yusni Hidayat alias Musra, bahwa barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg, yang dilakukan pengungkapan pada tanggal 22 Mei 2025 adalah milik dari Fauzan alias Podan, di mana BB tersebut diperintahkan untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara, dan akan diserahkan ke seorang mahasiswa yang tidak dikenalnya," kata Eko.

Yusni mengaku menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang ia kirimkan. Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Muhammad Ramadhan dan Fauzan, namun keduanya tidak ditemukan.

"Pada tanggal 17–19 Juni 2025, tim Subdit IV Dittipidnarkoba, Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polres Nagan Raya dan Bea Cukai, melakukan pencarian terhadap ladang ganja milik Fauzan alias Podan di daerah Beutong Ateuh Banggala," jelas Eko.

Pencarian tersebut membuahkan hasil. Pada 20 Juni 2025, tim menemukan lima titik ladang ganja yang diduga kuat milik Fauzan, sehingga total area lahan mencapai 25 hektare. Tanaman ganja tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Selain Yusni, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Khairul Razikin, yang berperan sebagai tukang pengepakan ganja. Sementara Muhammad Ramadhan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

x|close