Ntvnews.id
"Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu di salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama. Sementara itu, aksi penipuan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 20.05 WIB saat toko sedang ramai pembeli.
"Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui 'mobile banking' sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan TNA (32) mulai terungkap pada Senin, 14 April 2025 setelah pihak keuangan toko menemukan adanya selisih antara penjualan dan pemasukan harian. Hal ini langsung memicu pengecekan ulang oleh petugas kasir terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Modus Baru Penipuan Digital, Bukti Transfer Diedit di Tempat, Pelaku Terekam CCTV
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi mencurigakan yang diduga sebagai tindak pidana penipuan. Merasa dirugikan, petugas kasir kemudian mengunggah potongan video tersebut ke media sosial. Unggahan itu pun dengan cepat menjadi viral.
"Atas kejadian tersebut, video yang diunggah menjadi viral dan langsung ditindaklanjuti oleh piket reskrim," ujar Kompol Nurma Dewi.
Tim kepolisian pun segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui sempat menghubungi pihak korban melalui Instagram. Ia berjanji akan mengembalikan barang-barang yang telah dibeli dengan modus bukti transfer palsu tersebut.
"Didapati barang yang diantar berasal dari Hotel Oyo 123 Puri Lotus, kemudian tim piket menuju hotel dan pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian, serta pakaian hasil dari aksi penipuan.
Seluruh temuan ini tercatat dalam laporan resmi dengan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan.
(Sumber: Antara)