Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI akhirnya memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menjelaskan agenda pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja, ya. Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburrokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Ia mengungkapkan alasan utama penundaan, ialah karena keterbatasan waktu pada masa sidang saat ini. Menurut Habiburokhman, pembahasan sebuah rancangan undang-undang idealnya dapat diselesaikan paling lama dua kali masa sidang. Hal itu sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” tuturnya.
Di samping persoalan waktu, kata dia, Komisi III juga akan menerima berbagai masukan dari masyarakat yang perlu ditampung dan dipertimbangkan secara matang sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Dan ini makanya satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” kata dia.
Lalu, kata Habiburokhman RUU KUHAP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang dibahas secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan,” tandasnya.