Pengacara Bantah Tuduhan Aipda AD Perkosa Ibu Mertua di Buton Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 09:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara dari anggota kepolisian berinisial Aipda AD memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai tuduhan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya, AS (37), di wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

"Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan, dalam pernyataan resminya dilansir Rabu, 23 April 2025.

Dalam penjelasannya, Mawan menyebut bahwa AS bukanlah ibu kandung dari istri Aipda AD, melainkan istri dari ayah mertua kliennya. Oleh karena itu, AS dikategorikan sebagai mertua tiri.

"Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung," ujarnya.

Mawan juga memaparkan sejumlah isi percakapan singkat yang menunjukkan bahwa AS terlebih dahulu mengirimkan pesan bernada menggoda kepada Aipda AD. Menurutnya, hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat memahami konteks sebenarnya.

"Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami," bebernya.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta masyarakat di Buton Utara untuk tidak langsung membuat asumsi bahwa Aipda AD telah melakukan pemerkosaan. Ia juga mengimbau agar publik tidak langsung percaya pada informasi yang belum tentu benar.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menyampaikan bahwa pemecatan terhadap Aipda AD telah melalui proses yang sesuai dengan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), karena yang bersangkutan dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.

"Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan)," bebernya.

Totok juga menambahkan bahwa saat ini proses hukum atas kasus tersebut telah diserahkan kepada Polda Sultra. Di sana, Aipda AD tengah mengajukan upaya banding terhadap keputusan pemberhentiannya.

"Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD," pungkasnya.

x|close