Ntvnews.id
“Kami sangat menyayangkan. Jangan sampai, seperti ijazah itu kan dokumen yang sangat penting bagi seseorang, nah ini malah dijadikan sebagai alat untuk menyandera orang tersebut,” ungkap Lalu setelah melakukan rapat kerja tertutup dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 24 April 2025.
Lalu Hadrian Irfani juga menilai bahwa kasus perusahaan atau pengusaha yang menahan ijazah pendidikan karyawan tidak menutup kemungkinan seperti gunung es, yang hanya sebagian kecil yang terungkap. Ia mengingatkan bahwa praktik ini mungkin terjadi di banyak tempat, tidak hanya di Surabaya, dan perlu segera ditangani agar tidak merugikan hak-hak pekerja.
“Kejadian yang terjadi di Surabaya mungkin tidak hanya di Surabaya ini, ini yang viral hanya di Surabaya,” imbuhnya.
Baca juga: Dicuekin Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Noel: Saya Ini Wakil Menteri
Lalu Hadrian Irfani juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan adanya pembinaan yang tepat terhadap perusahaan dan kegiatan usaha di setiap wilayah. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat sepenuhnya memenuhi hak-hak karyawan, termasuk menghindari praktik penahanan ijazah yang merugikan.
“Jadi disamping perusahaan dan pengusaha menuntut kewajiban pekerja, hak pekerjanya pun harus dijunjung tinggi, jangan sampai terjadi berulang-ulang,” tegas Lalu.
Lalu Hadrian Irfani menegaskan agar perusahaan dan dan perusahaan lainnya tidak lagi melakukan penahanan ijazah pendidikan terhadap karyawan atau mantan karyawan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hak dasar pekerja yang harus dilindungi.
“Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali,” katanya.
(Sumber: Antara)