Komisi X: Ijazah Jangan Dijadikan Alat Sandera Karyawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 12:52
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer saat sidak perusahaan tour & travel di Jalan Tengku Umar, Pekanbaruyang diduga menahan 12 ijazah karyawan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer saat sidak perusahaan tour & travel di Jalan Tengku Umar, Pekanbaruyang diduga menahan 12 ijazah karyawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas meminta supaya pengusaha untuk tidak menggunakan ijazah pendidikan sebagai alat sandera bagi karyawan. Hal ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi dan memastikan kesempatan yang adil bagi setiap individu dalam dunia kerja. 

“Kami sangat menyayangkan. Jangan sampai, seperti ijazah itu kan dokumen yang sangat penting bagi seseorang, nah ini malah dijadikan sebagai alat untuk menyandera orang tersebut,” ungkap Lalu setelah melakukan  rapat kerja tertutup dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 24 April 2025. 

Lalu Hadrian Irfani juga menilai bahwa kasus perusahaan atau pengusaha yang menahan ijazah pendidikan karyawan tidak menutup kemungkinan seperti gunung es, yang hanya sebagian kecil yang terungkap. Ia mengingatkan bahwa praktik ini mungkin terjadi di banyak tempat, tidak hanya di Surabaya, dan perlu segera ditangani agar tidak merugikan hak-hak pekerja. 

“Kejadian yang terjadi di Surabaya mungkin tidak hanya di Surabaya ini, ini yang viral hanya di Surabaya,” imbuhnya.  

Baca juga: Dicuekin Saat Sidak Perusahaan Penahan Ijazah, Noel: Saya Ini Wakil Menteri

Lalu Hadrian Irfani juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan adanya pembinaan yang tepat terhadap perusahaan dan kegiatan usaha di setiap wilayah. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat sepenuhnya memenuhi hak-hak karyawan, termasuk menghindari praktik penahanan ijazah yang merugikan. 

“Jadi disamping perusahaan dan pengusaha menuntut kewajiban pekerja, hak pekerjanya pun harus dijunjung tinggi, jangan sampai terjadi berulang-ulang,” tegas Lalu.  

Lalu Hadrian Irfani menegaskan agar perusahaan dan dan perusahaan lainnya tidak lagi melakukan penahanan ijazah pendidikan terhadap karyawan atau mantan karyawan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hak dasar pekerja yang harus dilindungi. 

“Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali,” katanya. 

(Sumber: Antara) 

x|close