Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta artis Raline Shah dan Riefian Fajarsyah, atau Ifan Seventeen, untuk segera melengkapi dan menyelesaikan proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Raline dan Ifan wajib menyetorkan LHKPN karena karena saat ini merupakan penyelenggara negara. Raline adalah Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, sementara Ifan menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 27 Juni 2025.
KPK kini masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari Raline Shah sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif.
"Sedangkan Saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft," ucapnya.
KPK menjelaskan, laporan LHKPN tidak hanya soal pemenuhan kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara. Tapi juga wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," tandas Budi.